Jakarta, landbank.co.id– Produsen semen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) berencana membeli kembali (buyback) saham senilai Rp2,25 triliun mulai Mei 2025.
“Biaya pembelian kembali saham dianggarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.250.000.000.000 yang berasal dari kas internal Perseroan, termasuk biaya pembelian kembali saham, komisi pedagang perantara serta biaya lain berkaitan dengan pembelian kembali saham,” jelas manajemen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk dikutip Selasa, 15 April 2025.
Periode pembelian kembali saham PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk itu dimulai sejak 22 Mei 2025 sampai dengan 21 Mei 2026.
Manajemen emiten berkode saham INTP itu berkeyakinan bahwa saham Perseroan saat ini sedang undervalued.
Baca juga: Penjualan Semen Indocement Tumbuh Tiga Persen
Karena itu, buyback saham dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan dan memperbaiki persepsi pasar terhadap Perseroan yang saat ini masih dalam posisi net-cash di mana manajemen yakin dengan masa depan Perseroan.
“Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan
mengakibatkan penurunan pendapatan Perseroan dan tidak memberikan dampak negatif atas biaya pembiayaan Perseroan mengingat dana yang digunakan adalah dana internal Perseroan,” dilansir keterbukaan INTP.
Perseroan akan melakukan buyback saham sesuai dengan POJK No. 29/2023 yaitu pertama, dalam hal buyback saham dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), maka transaksi beli dilakukan melalui satu Anggota BEI dan harga penawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
Kedua, dalam hal pembelian kembali saham dilakukan di luar BEI dan dengan mengingat saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan di BEI, maka harga buyback saham Perseroan paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI selama 90 hari terakhir sebelum tanggal buyback saham oleh Perseroan.
Perseroan berharap dengan dilaksanakannya pembelian kembali saham Perseroan akan memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta meningkatkan kepercayaan investor sehingga harga saham Perseroan dapat mencerminkan kondisi fundamental Perseroan yang sebenarnya.
“Saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak memiliki hak suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuorum RUPS yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Selain itu, saham-saham yang telah dibeli kembali tersebut tidak berhak mendapatkan dividen,” dikutip dari keterbukaan informasi INTP.
(*)