Pada 2024, aset PJAA tercatat sebesar Rp3,59 triliun, liabilitas Rp1,85 triliun, sedangkan ekuitas Rp1,73 triliun.
Cikal bakal PJAA bermula dari pengembangan kawasan Ancol sebagai kawasan wisata terpadu, pada 1966. Ketika itu, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemda DKI) menunjuk PT Pembangunan Ibu Kota Jakarta Raya (PT Pembangunan Jaya) sebagai Badan Pelaksana Pembangunan Proyek Ancol (BPPP Ancol) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya No.1b/3/1/26/1966 tanggal 19 Oktober 1966.
Baca juga: Laba Bersih Pembangunan Jaya Ancol Melonjak
Pada 1966, BPPP memulai kegiatan operasinya secara komersial. Lalu, pada 10 Juli 1992, status BPPP Ancol diubah menjadi suatu badan hukum, yaitu menjadi PT Pembangunan Jaya Ancol, dengan komposisi kepemilikan sahamnya adalah Pemda DKI sebesar 80 persen dan PT Pembangunan Jaya sebesar 20 persen.
Saat ini, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan anak usaha bergerak dalam bidang real estat, yaitu pembangunan, penjualan dan penyewaan bangunan dan penjualan tanah kavling.
Lalu, pariwisata, termasuk mengelola taman bermain dan arena rekreasi, pasar seni dan dermaga.
(*)