Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM Mendapat Perhatian

Konflik agraria dinilai tak sebatas masalah administrasi tanah, melainkan juga terkait banyak aspek, termasuk masalah hak asasi manusia (HAM)/foto: landbank.co.id

Komnas HAM berharap, sinergi kelembagaan yang dilakukan mampu memperkuat langkah penyelesaian sengketa pertanahan yang kerap berlarut-larut di berbagai wilayah Indonesia.

Melalui peta jalan yang sedang disusun, diharapkan muncul kesepahaman dan pembagian peran antar pihak terkait.

Bacaan Lainnya

 

Sertifikasi Tanah

Sementara itu, Indonesia, dengan luas tanah sekitar 190 juta hektare (ha), menghadapi tantangan dalam pengelolaan tanah secara adil dan merata.

Baca juga: Punya 190 Juta Hektare, Begini Tantangan Pertanahan Indonesia

Wamen Ossy, dari jumlah lahan itu kawasan hutan sekitar 120 juta hektare, sedangkan sekitar 70 juta hektare lainnya berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Dari luas tersebut, hampir 56 juta hektare atau 80 persen telah terdaftar dan tersertipikasi,” ujar Ossy Dermawan.

Namun, kata Wamen ATR/BPN, pemerintah Indonesia menghadapi masalah ketimpangan kepemilikan tanah, tumpang tindih pengelolaan, serta konflik agraria.

“Isu-isu ini memerlukan penyelesaian yang mendesak dari pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil,” tambah Wamen Ossy.

Dia mengungkapkan, komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah tersebut melalui program Reforma Agraria.

“Melalui program Reforma Agraria, kita dapat memastikan kepastian hak atas tanah, redistribusi tanah, serta pengelolaan akses melalui kemitraan dengan masyarakat,” kata Wamen Ossy.

Baca juga: ATR BPN Batalkan 209 Sertifikat di Luar Garis Pantai

Salah satu langkah utama dalam Reforma Agraria adalah Kebijakan Satu Peta yang sedang digalakkan oleh pemerintah.

 

(*)

Pos terkait