“Bank Penyalur dapat melakukan perjanjian kredit KPR Sejahtera FLPP sebelum rencana kerja disetujui oleh Komite Investasi Pemerintah (KIP) dalam hal ini Kementerian Keuangan. BP Tapera akan melakukan pembayaran dana FLPP atas perjanjian kredit kepada Bank Penyalur setelah izin penyaluran KPR Sejahtera FLPP disetujui KIP,” kata Heru dilansir laman BP Tapera.
Heru menambahkan, berdasarkan surat yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Desember 2024 lalu, perihal persetujuan penggunaan saldo awal FLPP 2025 untuk percepatan realisasi bulan Januari 2025, BP Tapera dapat melaksanakan pencairan dana FLPP tahun 2025 sebatas ketersediaan dana yang dikelola BP Tapera awal Januari 2025.
Tahap selanjutnya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan pencairan DIPA tahun anggaran 2025.
“Awal Januari sudah tersedia saldo awal FLPP 2025 untuk 7 ribu unit rumah. Untuk itu mohon kesiapan dari para stakeholder, terutama kepada perbankan dan pengembang untuk memastikan rumah dalam status ready stok. Upaya ini merupakan terobosan nyata dalam mempercepat realisasi FLPP untuk mendukung program 3 juta rumah,” tutur Heru.
(*)