Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK akan mempersilakan Kementerian PKP untuk mengajukan permintaan pengelolaan aset-aset tanah sitaan dari kasus korupsi yang sudah inilah.
“Kalau memang itu kemudian dapat dimanfaatkan, ya kami akan serahkan, untuk kepentingan masyarakat dan bangsa. Aset tanah sitaan dari perkara korupsi yang kemudian dilelang tidak laku, maka kami dapat menyerahkan kepada yang meminta,” kata Johanis.
Turut hadir mendampingi Menteri PKP, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman, Dirjen Kawasan Permukiman Fitrah Nur, Dirjen Perumahan Perkotaan Sri Haryati, dan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho.
(*)