Penyakit Akibat Rokok Tak Lagi Ditanggung BPJS yetto ceka3 Januari 2025 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan kebijakan baru terkait pelayanan kesehatan yang ditanggung./Foto: istock. Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) Kanker Paru-paru Penyakit Jantung Koroner Stroke Impotensi Gangguan Kehamilan pada Ibu Perokok (*) Halaman: 1 2 Pos terkaitWisata Olah Raga Bisa Dukung Pertumbuhan Pariwisata IndonesiaBMKG Prakirakan Jakarta Didominasi Hujan Ringan pada Rabu IniLibur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Lima Ruas Tol Ini MelonjakInvestasi Ekraf Tembus Rp132 TriliunSah! BSN Resmi Beroperasi, Siap Jadi Katalisator Industri Perbankan Syariah NasionalEmpati Korban Bencana, Jakarta Tiadakan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026