Penyakit Akibat Rokok Tak Lagi Ditanggung BPJS yetto ceka3 Januari 2025 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan kebijakan baru terkait pelayanan kesehatan yang ditanggung./Foto: istock. Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) Kanker Paru-paru Penyakit Jantung Koroner Stroke Impotensi Gangguan Kehamilan pada Ibu Perokok (*) Halaman: 1 2 Pos terkaitDari IKN, PTPP Dapat Tambahan Kontrak Rp1,9 TriliunSelain Korea, Indonesia Juga Bidik Wisatawan Asal Arab SaudiTiga Proyek TOD Ini Dukung Program Tiga Juta RumahBTN Hadirkan Layanan Eksklusif “BTN Private” untuk Nasabah Super Kaya dengan Aset di Atas Rp15 MiliarIni Kriteria Baru Penerima Bansos dari Kementerian SosialNPL Expo 2025 Pertegas Komitmen Indonesia Bangun Ekosistem Peternakan Tangguh