Penyakit Akibat Rokok Tak Lagi Ditanggung BPJS yetto ceka3 Januari 2025 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan kebijakan baru terkait pelayanan kesehatan yang ditanggung./Foto: istock. Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) Kanker Paru-paru Penyakit Jantung Koroner Stroke Impotensi Gangguan Kehamilan pada Ibu Perokok (*) Halaman: 1 2 Pos terkaitAda PNBP Rp2,09 Triliun dari Agraria Tata Ruang dan PertanahanMengenal MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan, Paket EkonomiTerbuka Peluang UMKM Jakarta dapat KUR PerumahanBNI Dukung Peningkatan SDM NTB Lewat Program Karakter dan Sertifikasi TOEICCelah Naik Kelas Lewat KUR PerumahanBNI Xpora Dorong UMKM Menembus Pasar Global, Ganesha Home Jadi Kisah Sukses