Pengembangan Industri Kreatif Butuh Kepastian Hukum

Kepastian hukum menjadi faktor utama dalam pengembangan ekonomi kreatif yang saat ini menjadi salah satu pilar utama ekonomi nasional/foto: kemenekraf

Jakarta, landbank.co.id– Kepastian hukum menjadi faktor utama dalam pengembangan ekonomi kreatif (ekraf) di Indonesia.

Menurut Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya sebanyak 17 subsektor ekonomi kreatif dengan peluang menjanjikan mulai dari fesyen hingga kekayaan intelektual tidak akan berkembang apabila tidak ada kepastian hukum dan regulasi yang jelas.

Bacaan Lainnya

Hal itu dilontarkan oleh Teuku Riefky Harsya saat menghadiri Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Bandung, Jawa Barat, Senin, 10 Februari 2025.

Dia menegaskan, ekonomi kreatif saat ini menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Di Ciputra Artpreneur Wamenekraf Serukan Kolaborasi Ekraf

“Namun, tanpa regulasi yang jelas dan kepastian hukum, para pelaku industri kreatif akan menghadapi berbagai kendala, baik dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual, investasi, maupun pengembangan bisnis mereka,” ujar Menekraf Riefky dikutip Selasa, 11 Februari 2025.

Menekraf Riefky mengatakan, kepastian hukum menjadi faktor utama dalam mengembangkan industri kreatif di Indonesia.

Baca juga: Penjualan Lahan ke Joint Venture Sumbang Marketing Sales BSDE

Dia menerangkan. ekosistem ekonomi kreatif yang kuat harus ditopang oleh regulasi yang jelas dan perlindungan hukum bagi para pelaku industri.

Kongres Nasional IV KAI ini sendiri diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan di bidang hukum.

Para pihak itu diharapkan dapat bersinergi dalam menciptakan ekosistem hukum yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Masuk Fortune 40, Begini Komentar Farazia Basarah

Hadir dalam acara tersebut, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Dewan Pengawas KAI; Anindya Novyan Bakrie, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri; Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum; serta sejumlah tokoh dan pejabat negara yang diundang.

 

(*)

Pos terkait