“Namun demikian Perseroan akan memaksimalkan jumlah unit properti yang dibangun agar dapat diserahterimakan kepada pelanggan dalam periode berlakunya PPN DTP sesuai kebijakan pemberian insentif PPN DTP,” papar manajemen CTRA di Jakarta, baru-baru ini.
Pada 2025, target prapenjualan Ciputra Development bertengger di angka Rp11 triliun, relatif stagnan dibandingkan dengan setahun sebelumnya yang sekitar Rp11,17 triliun.
Dalam pandangan Deddy Indrasetiawan, direktur utama PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk (RBMS), kehadiran PPN DTP cukup membantu bisnis properti.
“Terimakasih kepada menteri keuangan atas penerapan PPN DTP, mudah-mudahan insentif 100 persen bisa diperpanjang hingga akhir Desember 2025,” kata Deddy Indrasetiawan di Jakarta, baru-baru ini.
Lahirnya insentif PPN DTP seiring dengan upaya pemerintah membantu pelaku usaha yang tengah didera oleh badai pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.
Tahun 2020, aktifitas manusia dibatasi, transportasi umum terhenti, pariwisata pingsan, manufaktur tersendat sehingga perekonomian kocar-kacir. Daya beli masyarakat juga turut tercabik-cabik.
Baca juga: 2025, Metland Maksimalkan PPN DTP untuk Penjualan Residensial
Di tengah itu semua, pada 2021, pemerintah Indonesia turun tangan membantu seluruh sektor kehidupan, termasuk dunia usaha, salah satunya sektor properti.
Pemerintah menelorkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK 010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Insentif itu terus berlangsung sepanjang 2021 hingga 2025. Tahun ini, ketentuan PPN DTP tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK No 13 tahun 2025).
(*)