“Adanya Paguyuban Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan merupakan upaya Kementerian PUPR untuk meningkatkan kualitas SDM di sektor perumahan,” kata Iwan Suprijanto.
Dia menambahkan, akhir 2021 telah keluar Peraturan Menteri PAN RB Nomor 87 Tahun 2021 yang merupakan dasar terbentuknya Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.

“Jabatan Fungsional ini merupakan wujud dalam pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta keseriusan dalam mengembangkan penyelenggaraan perumahan di Indonesia karena pekerjaan perumahan ini sebelumnya dikerjakan oleh pejabat fungsional dengan jabatan yang sama yaitu Teknik Tata Bangunan dan Perumahan,” ujar dia.
(*)