“Bila memenuhi persyaratan maka pemohon akan lanjut ke proses verifikasi luring dengan dilakukan wawancara oleh Tim Verifikasi Terpadu yang terdiri dari Dinas Perumahan, Sudin Perumahan dan Pengelola Rusun,” ujar Meli.
Adapun ketersediaan unit hunian Rusunawa Jagakarsa, yakni sebanyak 723 unit. Dari jumlah ini, sebanyak 58 unit (terdiri atas tiga tipe unit disabilitas tiga dan tipe unit keluarga 55 unit) untuk pemohon kategori disabilitas.
Untuk pemohon kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terdampak atau terprogram (unit keluarga dengan dua kamar tidur) sebanyak 266 unit.
Sementara itu, untuk pemohon kategori MBR atau Umum (unit keluarga dengan dua kamar tidur) sebanyak 399 unit.
(*)