Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan besar pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang akan digantikan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan alasan di balik perubahan ini, yakni untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat.

“Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” ujar Abdul Mu’ti.

Baca juga: Raup Rp2,1 Triliun, Ini Otot Marketing Sales CBDK

Perubahan sistem ini, menurut Mendikdasmen, juga dilakukan untuk memperbaiki sejumlah kelemahan yang terdapat pada sistem PPDB yang telah diterapkan sejak 2017.

Salah satu perubahan signifikan terjadi pada penerimaan siswa di jenjang SMP, yang kini akan melibatkan empat jalur penerimaan baru, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

Sementara itu, di jenjang SMA, SPMB akan diterapkan secara lintas kabupaten/kota dengan penetapan dilakukan di tingkat provinsi.

Baca Juga: Mulai 2026 Bisa Berobat Kanker di BSD City

“Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” jelas Abdul Mu’ti.