SLIK OJK: Peluang atau Hambatan?
SLIK OJK adalah sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mencatat riwayat kredit individu atau debitur pada berbagai lembaga keuangan. Sistem ini berperan penting dalam menyediakan informasi debitur (iDeb) yang digunakan bank untuk menilai kelayakan kredit.
Namun dalam praktiknya, sistem ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama yang bersubsidi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menanggapi hal ini dengan menjelaskan bahwa OJK telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah.
“Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh direksi bank umum melalui Nomor S-2/D.03/2025 tertanggal 14 Januari 2025 terkait dukungan terhadap program pengadaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah serta peningkatan kualitas pelaporan SLIK,” ujar Dian.
Menurutnya, OJK juga aktif menjalin kerja sama dengan perbankan untuk terus menyukseskan program pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan rumah rakyat.
Arah Kebijakan ke Depan
Melalui pertemuan lintas sektor ini, pemerintah berharap dapat menyusun kebijakan yang lebih adil dan solutif—menghindari penghambatan akses kredit bagi masyarakat yang sebenarnya mampu dan layak memiliki rumah. Kolaborasi antara regulator, sektor keuangan, dan pengembang menjadi kunci suksesnya pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.
“Jika ada sinergi yang kuat, saya yakin hambatan seperti SLIK ini bisa kita atasi dengan pendekatan yang manusiawi namun tetap akuntabel,” tutup Menteri PKP.
(*)