Site icon Landbank.co.id

Pemerintah Ajak OJK dan Perbankan Cari Solusi Terkait SLIK yang Hambat Kepemilikan Rumah

Pemerintah melalui Kementerian PKP terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat ingin memiliki rumah namun terganjal Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK)./Foto: dok. Kementerian PKP.

Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) terus mendorong kemudahan akses masyarakat dalam memiliki rumah, termasuk bagi mereka yang terganjal oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Menteri PKP menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menjawab permasalahan ini dalam diskusi bertajuk “Pembahasan Dukungan OJK Terhadap Program 3 Juta Rumah” yang digelar di Kantor BPKP, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

“Kami mengajak pengembang dan perbankan untuk berdiskusi langsung dengan OJK terkait SLIK ini. Masih banyak pengembang menyampaikan bahwa ada masyarakat yang sebenarnya layak memiliki rumah, namun terganjal oleh sistem SLIK,” ujar Menteri PKP.

Sebagai langkah konkret, Kementerian PKP mengundang para Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan seperti REI, APERSI, Himperra, Apernas, Apernas Jaya, Asprumnas, serta perwakilan bank nasional—Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI, BTN, dan Bank BJB—untuk duduk bersama. Diskusi ini juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dan Kepala BPKP Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA., CSFA., CGCAE.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai masukan yang diterima pengembang, terkait banyaknya calon konsumen KPR bersubsidi yang gagal mendapatkan rumah akibat status kredit di SLIK.

“Kementerian PKP sebagai fasilitator tentunya harus bisa mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi atas masalah ini. Apalagi saat ini pemerintah sedang mendorong akses perumahan yang lebih mudah bagi masyarakat,” imbuh Menteri PKP.

SLIK OJK: Peluang atau Hambatan?

SLIK OJK adalah sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mencatat riwayat kredit individu atau debitur pada berbagai lembaga keuangan. Sistem ini berperan penting dalam menyediakan informasi debitur (iDeb) yang digunakan bank untuk menilai kelayakan kredit.

Namun dalam praktiknya, sistem ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama yang bersubsidi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menanggapi hal ini dengan menjelaskan bahwa OJK telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah.

“Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh direksi bank umum melalui Nomor S-2/D.03/2025 tertanggal 14 Januari 2025 terkait dukungan terhadap program pengadaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah serta peningkatan kualitas pelaporan SLIK,” ujar Dian.

Menurutnya, OJK juga aktif menjalin kerja sama dengan perbankan untuk terus menyukseskan program pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan rumah rakyat.

Arah Kebijakan ke Depan

Melalui pertemuan lintas sektor ini, pemerintah berharap dapat menyusun kebijakan yang lebih adil dan solutif—menghindari penghambatan akses kredit bagi masyarakat yang sebenarnya mampu dan layak memiliki rumah. Kolaborasi antara regulator, sektor keuangan, dan pengembang menjadi kunci suksesnya pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.

“Jika ada sinergi yang kuat, saya yakin hambatan seperti SLIK ini bisa kita atasi dengan pendekatan yang manusiawi namun tetap akuntabel,” tutup Menteri PKP.

(*)

Exit mobile version