Jakarta, landbank.co.id– Para pengembang properti meminta pemerintah daerah (pemda) segera merealisasikan penggratisan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Jawa Timur, Makhrus Sholeh, kebijakan penggratisan BPHTB akan membantu pengembang.
Karena itu, kata dia, DPD Apersi Jatim mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur segera merealisasikan pembebasan BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Desakan itu seiring dengan upaya mendukung program tiga juta rumah dan sesuai dengan SKB 3 Menteri.
Baca juga: 10 Tower Sebagai Hunian ASN-MBR Siap Diresmikan Presiden
Makhrus, mengatakan pembebasan biaya pembuatan BPHTB dan PBG penting untuk membantu pengembang MBR tetap eksis karena tergolong pengusaha kecil.
“Berat jika pengembang MBR harus membayar BPHTB dan PBG. Apalagi ini sudah ada SKB 3 Menteri,” ucap Makhrus Soleh dilansir laman BP Tapera.
Dia menuturkan, ada beberapa pemangku kepentingan (stakeholders) yang responsif terhadap kebijakan pemerintah menggratiskan BPHTB dan PBG kepada MBR, tetapi masih belum semua.
Baca juga: Kota Yogyakarta Menggratiskan BPHTB bagi MBR, Ini Syaratnya
Makhrus mendesak agar pemda segera menerbitkan ketentuan penggratisan BPHTB dan PBG untuk MBR.
DPD Apersi Jatim akan meminta Korwil Apersi se-Jatim untuk menyurati Pemda masing-masing yang isinya terkait pembebasan biaya BPHTB dan PBG.
“Sudah ada template-nya. Tinggal dibuatkan surat untuk dikirim ke Pemda,” tutur dia.
Sementara itu, Direktur Pembiayaan Perumahan BP Tapera, Imam Syafii Toha, mengatakan, target pembangunan tiga juta rumah tentu tidak bisa direalisasikan sendiri oleh BP Tapera.
Dia menerangkan, nanti akan ada 1 juta unit rumah untuk wilayah pedesaan dan 1 juta unit untuk wilayah pesisir.
Kemudian, 1 juta unit lagi di wilayah perkotaan yang rencananya dibantu Pemerintah Qatar.
Baca juga: Insentif PBG dan BPHTB Disambut Antusias Pengembang Bekasi
Di rumah pedesaan, akan didata RT, RW, sampai lurah/kades terkait warga yang belum memiliki rumah. Begitu juga di perkotaan.
Rumah di pedesaan, semuanya dibantu pemerintah. Angsuran KPR dibayar pemerintah dengan harga per unit rumah masih belum ditetapkan.
“Dalam membangun rumah di pedesaan inilah nanti diperlukan peran pengembang kecil,” ujar dia.
Menurut Imam, BP Tapera juga memikirkan skema rumah untuk ASN, TNI, dan Polri.
Baca juga: Sah! BPHTB dan PBG untuk MBR Dihapus
Dia mengatakan, selama ini, ASN enggan membeli rumah MBR karena lokasinya jauh dari tempat kerja dan luasan rumah yang sempit.
Faktor ini yang membuat dibutuhkannya skema tertentu guna memberikan KPR dengan harga sekitar Rp500 juta/unit di perkotaan sehingga dapat menarik minat ASN.
“Bunga KPR juga disubsidi. Nantinya paling besar 9 persen. ASN perlu difasilitasi karena mereka termasuk yang menabung perumahan,” tutur Imam.
(*)