Jakarta, landbank.co.id – Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sudah sesuai dan terdaftar di Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) milik BPJS Ketenagakerjaan? Jika belum, sebaiknya segera dicek.
Data NIK yang tidak sinkron dapat menghambat pencairan berbagai manfaat penting seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, dan termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Pemerintah berencana mencairkan BSU 2025 sebesar Rp600 ribu, yang diberikan dalam dua tahap mulai bulan Juli 2025.
Baca Juga: Tok! Aturan Baru BSU Ditetapkan, Pekerja Gaji di bawah Rp3,5 Juta Dapat Rp600 Ribu
Bantuan tersebut menyasar pekerja dengan penghasilan rendah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
“BSU adalah insentif langsung dari pemerintah bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, dikutip dari Antara Rabu, 11 Juni 2025.
Cara Cek dan Daftar NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memastikan NIK Anda tercatat dengan benar, berikut langkah-langkah pendaftaran di SIPP:
-
Akses laman resmi: https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Klik ‘Buat Akun Baru’, lalu isi data perusahaan dan identitas pengguna
-
Masukkan Captcha, NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan), dan Divisi
-
Jika data NPP valid, nama perusahaan akan otomatis muncul, lanjutkan dengan klik ‘Next’
-
Isi data user login (Email, Password)
-
Lanjutkan dengan mengisi Data User KPJ (Nomor Peserta, Nama, Tanggal Lahir, No. HP)
-
Verifikasi nomor HP melalui OTP
-
Aktivasi akun lewat email dan login kembali menggunakan username dan password
-
Pilih perusahaan binaan, klik OK
-
Setelah berhasil masuk, NIK akan terdeteksi di sistem.
Syarat Penerima BSU 2025
Agar bisa menerima BSU 2025, berikut kriteria yang harus dipenuhi:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Masih aktif bekerja & terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
-
Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK setempat
-
Bukan TNI, Polri, atau PNS
-
Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
-
Bekerja di sektor prioritas, termasuk guru honorer.
(*)