“Sebesar Rp2 miliar ditanggung pemerintah,sedangkan Rp3 miliar dibayar (konsumen),” ujar Menko Perekonomian.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, PPN DTP untuk sektor perumahan diberikan karena perumahan memenuhi hajat hidup orang banyak.
Baca juga: Rekam Jejak PPN DTP Properti 2021-2025
“PPN DTP untuk sektor perumahan karena sektor ini memenuhi hajat hidup orang banyak, multiplier, dan memberi kesempatan kerja yang besar,” ujar Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
Dia menegaskan bahwa insentif ini juga sekaligus meneruskan policy menjaga momentum pertumbuhan perumahan yang memberikan efek berganda.
(*)