UU Reforma Agraria Resmi Disahkan, Atur Redistribusi Tanah hingga Konflik Agraria
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 22 September 2026.--Landbank.co.id
Dengan adanya pengaturan tersebut, penyelesaian konflik diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga memperhatikan hak masyarakat serta kepastian hukum atas tanah.
Bentuk Lembaga Reforma Agraria
UU Reforma Agraria juga memperkuat sisi kelembagaan penyelenggaraan reforma agraria.
Dalam regulasi tersebut, kelembagaan reforma agraria diarahkan memiliki fungsi yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.
Lembaga tersebut ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sehingga diharapkan koordinasi pelaksanaan reforma agraria dapat dilakukan secara lintas sektor.
Penguatan kelembagaan menjadi bagian penting karena persoalan agraria berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari pertanahan, kehutanan, perkebunan, pembangunan, hingga kepentingan masyarakat.
Menjadi Payung Baru Penataan Agraria
Dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, pemerintah memiliki landasan hukum baru untuk menjalankan penataan agraria secara lebih terarah.
Regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek mulai dari penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi, perlindungan masyarakat, penyelesaian konflik, hingga penguatan kelembagaan.
Implementasi UU nantinya membutuhkan aturan turunan agar ketentuan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara teknis di lapangan.
Pelaksanaan aturan tersebut juga akan menjadi bagian penting dalam memastikan reforma agraria tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat yang menjadi sasaran program.
(*)