Begini Aturan Lengkap KUR Perumahan
Mengutip Permenko Perekonomian tersebut Penyalur Kredit Program Perumahan merupakan penyalur KUR yang memiliki plafon penyaluran KUR dan tidak dalam posisi diberhentikan sementara.
Lalu, pendanaan untuk penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana lembaga keuangan atau koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.
Perlu dicatat bahwa penyalur kredit program perumahan akan melakukan pemeriksaan calon penerima kredit program perumahan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).
Oh ya, penyalur kredit program perumahan menyalurkan kredit berdasarkan data calon penerima kredit program perumahan yang tercantum dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
SIKP mengacu kepada data dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda), penyalur predit program perumahan, dan penjamin/asuransi kredit program perumahan serta mengacu kepada peraturan menteri keuangan.
Jangan lupa bahwa dalam penyaluran kredit harus ada agunan yang terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan.
Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh kredit program perumahan, sedangkan agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur kredit.
Terkait bunga pinjaman, Pemerintah memberikan subsidi bunga/subsidi marjin penyaluran kredit program perumahan sebagai pengurang suku bunga/marjin yang dibebankan kepada penerima kredit.
Subsidi bunga/subsidi marjin dibayarkan kepada penyalur kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jawa Barat Diharapkan Serap KUR Perumahan Rp40 Triliun
Sementara itu, jangka waktu kredit program perumahan di sisi penyediaan rumah, paling lama empat tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja.
Atau, paling lama lima tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan.
Lalu, jangka waktu kredit program perumahan di sisi permintaan rumah paling lama lima tahun dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur kredit.
Namun, jangka waktu kredit di sisi permintaan rumah dapat dilakukan lebih panjang dari lima tahun sesuai dengan kesepakatan antara penerima dan penyalur kredit.
Baca juga: Update Permen KUR Perumahan