Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kesempatan bagi masyarakat luar Jakarta untuk mengikuti program Mudik Gratis 2026 yang pendaftarannya telah dimulai sejak 22 Februari 2026.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Emanuel Kristanto, mengatakan program ini tetap memprioritaskan warga ber-KTP DKI Jakarta. Namun, masyarakat dengan KTP non-DKI tetap diperbolehkan mendaftar.
“Diprioritaskan KTP DKI. Tapi kami tidak menutup kemungkinan masyarakat dengan KTP non-DKI tetap akan kami layani,” ujar Emanuel dalam siniar OKESIP (Obrolan Kekinian Seputar Informasi Publik), dikutip dari Antara Rabu,25 Februari 2026.
Pendaftaran mudik gratis dilakukan secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
Peserta wajib melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dalam ketentuannya, satu KK hanya dapat mendaftarkan maksimal empat peserta.
Untuk menghindari kepadatan pendaftar seperti tahun sebelumnya, proses pendaftaran dan verifikasi dibagi menjadi tiga kluster berdasarkan wilayah tujuan.
Jadwal Pendaftaran Berdasarkan Kluster
Kluster 1
Tujuan: Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap
-
Pendaftaran: 22–24 Februari 2026
-
Verifikasi: 25–27 Februari 2026
Kluster 2
Tujuan: Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan
-
Pendaftaran: 25–27 Februari 2026
-
Verifikasi: 28 Februari–2 Maret 2026
Kluster 3
Tujuan: Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, dan Sidoarjo
-
Pendaftaran: 28 Februari–2 Maret 2026
-
Verifikasi: 3–5 Maret 2026.
Jadwal Keberangkatan Mudik
Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan diberangkatkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
-
Keberangkatan penumpang: 17 Maret 2026 di Monas
-
Pengiriman sepeda motor: 16 Maret 2026 di Terminal Pulogadung.





