Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2024
- Membawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang masih berlaku
- Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)) asli dan fotokopi
- Membawa BPKB asli beserta fotokopi
- Membawa kuitansi pembelian (apabila Anda membeli kendaraan bekas)
- Membawa surat pelepasan dan stempel (khusus nama PT ke perorangan).
Berikut ini langkah-langkah yang perlu diketahui para wajib pajak dalam saat membayar pajak kendaraan:
1. Melakukan cek fisik kendaraan dengan datang ke samsat terkait
2. Bukti hasil cek fisik khusus untuk ganti pelat nomor
3. Membawa surat kuasa untuk yang dikuasakan (apabila diwakilkan)
4. Mengisi formulir pemutihan pajak kendaraan yang disediakan kantor samsat
5. Membayar pajak kendaraan
6. Selesai.
(*)