Pemanggilan Petugas yang Terlibat
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dari total 266 sertifikat SHGB dan SHM yang terbit di kawasan pesisir pantura Kabupaten Tangerang, sejumlah sertifikat ditemukan berada di bawah laut atau di luar garis pantai yang sah. Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti temuan ini dengan memanggil petugas juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat tersebut.
Baca Juga: Hasil Evaluasi Nataru 2024/2025 Jadi Landasan Persiapan Angkutan Lebaran 2025
“Hari ini kita sudah memanggil petugas yang terlibat melalui aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” ujar Nusron.
Penelusuran dan Tindakan Lanjutan
Nusron juga mengungkapkan bahwa ia telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), pihak swasta yang terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut. KJSB bertanggung jawab atas proses pengukuran tanah di lokasi proyek pagar laut.
Kementerian ATR/BPN akan memastikan bahwa seluruh prosedur yang berlaku telah dilaksanakan dengan benar oleh pihak KJSB dalam proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tersebut.
Temuan Sertifikat yang Terbit di Kawasan Pesisir
Dari penelusuran awal, Kementerian ATR/BPN menemukan bahwa 263 bidang SHGB telah terbit di lokasi tersebut, dengan rincian 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat pula 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan yang sama.
Evaluasi dan Peninjauan Ulang Sertifikat
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa setelah pengecekan lebih lanjut, jika terbukti bahwa sertifikat yang terbit berada di luar garis pantai, evaluasi dan peninjauan ulang akan segera dilakukan.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa penerbitan sertifikat pertanahan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak merugikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Komitmen Kementerian ATR/BPN
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga integritas sistem pertanahan di Indonesia.
Dengan begitu, Kementerian akan terus memastikan bahwa pengelolaan kawasan pesisir dan laut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Selain itu, pembatalan sertifikat-sertifikat yang tidak sesuai aturan ini, diharapkan penegakan hukum dalam sektor pertanahan dapat berjalan lebih baik, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kawasan pesisir untuk kepentingan pribadi.
(*)