Menteri Ara dan Gubernur Bank Indonesia Sepakat Berikan Insentif Likuiditas ke Bank Penyalur KPR

Menteri Ara dan Gubernur Bank Indonesia Sepakat Berikan Insentif Likuiditas ke Bank Penyalur KPR./Foto: Kementerian PKP.

Dukungan Bank Indonesia untuk Program Perumahan

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa Bank Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap program perumahan pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa BI akan memberikan insentif likuiditas kepada bank-bank yang menyalurkan kredit ke sektor perumahan.

Bacaan Lainnya

Saat ini, BI telah menyediakan dana sebesar Rp 23,19 triliun dan berkomitmen untuk meningkatkannya secara bertahap hingga mencapai Rp 80 triliun.

“Dari hasil diskusi ini tadi, kami akan naikkan secara bertahap menjadi Rp 80 triliun untuk mendukung program perumahan ini,” ujar Perry. Menurut Perry, sektor perumahan memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Peran BUMN dalam Penyediaan Rumah

Menteri BUMN Erick Thohir juga menegaskan bahwa Kementerian BUMN beserta BUMN yang terkait akan terus mendukung program Presiden, termasuk dalam penyediaan rumah bagi masyarakat.

Ia menyatakan bahwa bank-bank Himbara, termasuk BTN, yang memiliki porsi 80% pasar pendanaan rumah subsidi, akan berkolaborasi untuk menyukseskan program ini.

“Kami siap melaksanakan. Bank Himbara seperti Mandiri, Bank Syariah Indonesia, BTN, dan BNI akan terus berkolaborasi dalam mendukung program pemerintah,” kata Erick Thohir.

Menteri Erick juga menekankan pentingnya peran bank-bank swasta dalam mendukung program penyediaan rumah yang masif, dengan target 3 juta unit rumah.

Dukungan DPR untuk Likuiditas Perumahan

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menambahkan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terkait masalah ketersediaan likuiditas untuk mendukung program prioritas Presiden, yakni pembangunan 3 juta rumah.

Misbakhun berharap Bank Indonesia dapat memberikan dukungan melalui insentif makroprudensial, mengingat keterbatasan likuiditas yang ada.

“Kita cari solusi bagaimana BI memberikan dukungan melalui insentif makroprudensial. Ada keterbatasan likuiditas, harapan kita BI bisa membantu ketersediaan likuiditas tersebut,” kata Misbakhun.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan UU P2SK, BI memiliki kewenangan untuk terjun dalam membantu program ini, mengingat kebijakan makroprudensial yang dimilikinya.

Kesimpulan dan Harapan

Pertemuan ini menunjukkan adanya komitmen yang kuat antara pemerintah, BI, BUMN, dan DPR untuk mendukung program perumahan yang dijalankan oleh Kementerian PKP. Dukungan likuiditas, kolaborasi antar bank, serta solusi untuk masalah lahan dan kualitas perumahan diharapkan dapat mendorong keberhasilan program pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia.

Dengan sinergi antara berbagai pihak ini, diharapkan program perumahan yang masif dan terencana dapat terwujud dengan sukses, memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal yang layak.

Pos terkait