Jakarta, landbank.co.id– Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) meninjau sejumlah lokasi lahan sitaan Kejaksaan RI di Jawa Barat dan Banten.
Lahan sitaan Kejaksaan RI yang disurvei itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan yang menjadi program pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran.
“Survei dilaksanakan untuk mendapatkan gambaran kesesuaian lahan yang diusulkan dengan maksud dan tujuan pembangunan perumahan yang akan menjadi program Kementerian PKP. Lingkup pelaksanaan survei mengacu pada persyaratan kelayakan teknis sebagaimana pada PermenPUPR Nomor 7 Tahun 2022,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) Heri Jerman dikutip Kamis, 27 Februari 2025.
Pernyataan Irjen Heri disampaikan usai melakukan survei lapangan ke lahan sitaan Kejaksaan RI di Provinsi Banten dan Jawa Barat, Selasa, 25 Februari 2025.
Irjen Heri menjelaskan, kelayakan teknis yang dimaksud meliputi kesesuaian dengan RTRW setempat, ketersediaan jalan akses, serta bebas banjir dan longsor.
Lalu, tidak melanggar garis sempadan bangunan/sungai/pantai, ketersediaan sumber air dan listrik, dan kondisi kesiapan lahan ataupun keperluan pematangan lahan.
“Sebagai Komitmen Jaksa Agung RI Bapak Burhanudin dan Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan Bapak Maruarar Sirait untuk senantiasa bersinergi, bergotong royong membangun dan merenovasi rumah untuk rakyat, maka Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset telah menyerahkan beberapa bidang tanah yang sudah Incracht (yang sudah diputus dan tidak ada lagi sengketa hukum) melalui Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, untuk bisa digunakan pembangunan perumahan untuk rakyat,” kata Irjen Heri dalam siaran pers Kementerian PKP.
Baca juga: Hindari Tumpang Tindih Lahan, Integrasikan Data
Sesuai rekomendasi dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Irjen PKP menyebutkan terdapat tiga lokasi di Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor yang berpotensi dapat dimanfaatkan.
Lokasi lahan pertama terdapat di Desa Mekarsari Kecamatan Maja Kabupaten Lebak yang terdiri dari 2 hamparan lahan masing-masing seluas 2,4 hektare (ha) dan 3,5 ha status SHGB atas nama PT Harvest Time.
“Lahan sudah didukung infrastruktur dasar permukiman di sekitarnya dan berdekatan dengan Perumahan Citra Maja Raya yang sudah terbangun. Jalan perumahan berupa beton lebar 6 m. Terdapat drainase lingkungan existing yang terhubung ke perumahan. Lahan sangat luas, sebagian besar tanah kebun. Lahan siap bangun namun akses hanya bisa melalui area PT Harvest time,” jelas Irjen Heri.
Baca juga: Lahan Eks BLBI di Tangerang untuk MBR
Lokasi kedua adalah di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang terdiri atas 1 lahan HGB seluas 2,2 ha atas nama PT Faduma Jaya.