Mengenal Penilai Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual (intellectual property) dinilai sebagai aset bernilai ekonomi tinggi yang mencerminkan masa depan industri kreatif di Indonesia/foto: kementerian ekraf

“Dengan infrastruktur penilaian yang semakin kuat, kekayaan intelektual diharapkan semakin diakui sebagai aset bernilai ekonomi tinggi yang mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Menteri Ekraf.

 

Bacaan Lainnya

Pendaftaran Penilai

Bagi para profesional yang berminat menjadi Penilai Kekayaan Intelektual (KI), Kementerian Ekonomi Kreatif membuka pendaftaran melalui platform Ekrafhub dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Pemerintah Incar 27 Juta Lapangan Kerja Ekonomi Kreatif

  1. Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Bisnis dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai Penilai Kekayaan Intelektual kepada Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
Calon Penilai Kekayaan Intelektual wajib memenuhi kriteria dasar profesional dan kompetensi, antara lain:
  2. Memiliki Izin Penilai Publik yang sah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, yaitu Kementerian Keuangan.
  3. Memiliki kompetensi di bidang penilaian Kekayaan Intelektual.
  4. Terdaftar pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
  5. Pengajuan permohonan penetapan Penilai Kekayaan Intelektual dilaksanakan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian Ekonomi Kreatif, yaitu Ekrafhub.

Baca juga: Mengkurasi Intellectual Property Lewat Ekraf Hunt

Tahapan pendaftaran meliputi pertama, Verifikasi dokumen setelah calon Penilai KI melakukan pendaftaran melalui Ekrafhub.

Lalu,kedua, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, dilakukan penetapan Penilai KI serta penandatanganan Pakta Integritas.

 

(*)

Pos terkait