Mengenal Penilai Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual (intellectual property) dinilai sebagai aset bernilai ekonomi tinggi yang mencerminkan masa depan industri kreatif di Indonesia/foto: kementerian ekraf

Jakarta, landbank.co.id– Kekayaan intelektual (intellectual property) dinilai sebagai aset bernilai ekonomi tinggi yang mencerminkan masa depan industri kreatif di Indonesia.

Untuk itu Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi kreatif nasional melalui pengembangan sistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Bacaan Lainnya

Terkait hal tersebut Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, secara resmi menetapkan dan melantik 64 Penilai Kekayaan Intelektual (KI) atau “Intellectual Property Valuator” di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Penilai Kekayaan Intelektual resmi ditetapkan. Ini adalah langkah strategis dalam mewujudkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Kreativitas adalah aset, inovasi adalah jaminan. Masa depan ekonomi Indonesia yang dibangun dari kekayaan intelektual bangsa akan segera terwujud,” ujar Teuku Riefky Harsya dikutip Kamis 19 Februari 2026.

Pelantikan ini menandai penetapan generasi pertama Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor SK/HK.01.01/16/MK-EK/2026 tertanggal 13 Februari 2026.

Baca juga: Tersedia KUR Industri Ekraf Rp10 Triliun

Sejalan dengan itu, pelantikan tersebut juga mencerminkan perubahan paradigma dalam pemanfaatan aset intelektual di era ekonomi berbasis ide dan inovasi.

“Di era ekonomi berbasis ide dan inovasi, kekayaan intelektual bukan lagi sekadar dokumen hukum. Kekayaan intelektual adalah aset bernilai ekonomi tinggi yang mencerminkan masa depan industri kreatif kita. Agar aset ini dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan, dibutuhkan kepercayaan. Kepercayaan itu dibangun melalui proses penilaian yang profesional, kredibel, dan independen,”tutur Menteri Ekraf.

Menurut Teuku Riefky Harsya, pelantikan ini bukan sekadar pembentukan profesi baru, melainkan fondasi strategis dalam memperluas akses pembiayaan sektor ekonomi kreatif.

Kebijakan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024, POJK Nomor 19 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Harmonisasi kebijakan pembiayaan juga terus diperkuat, termasuk melalui skema KUR berbasis Kekayaan Intelektual dengan suku bunga kompetitif sekitar 3–6 persen per tahun.

Baca juga: Intellectual Property Lokal Harus Terus Diperjuangkan

Menurut Teuku Riefky Harsya, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi nasional dalam membangun arsitektur pembiayaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan penyaluran kredit sektor ekonomi kreatif hingga Rp10 triliun.

Pos terkait