“Syarat penerima KPR FLPP memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020,” dilansir laman BP Tapera.
Persyaratan lain adalah mencakup berkewarganegaraan Indonesia dan belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
Lalu, orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri serta tidak memiliki rumah.
(*)