Link Perhitungan Cepat ‘Quick Count’ Pilkada 2024
Jakarta, landbank.co.id – Pemungutan suaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak akan berlangsung hari ini Rabu, 27 November 2024.
Masyarakat bisa menggunakan hak pilih untuk memilih calon kepala daerah mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Adapun hasil penghitungan cepat atau quick count bisa disimak usai pemungutan suara berakhir.
Quick count sendiri merupakan kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.
Hal tersebut teruang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022.
Di sisi lain, Pasal 19 ayat 3 menerangkan bahwa, pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Artinya, apabila batas akhir pemungutan suara selesai pukul 13.00 WIB, maka quick count baru ditampilkan pukul 15.00 WIB.
Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.