Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program mudik gratis pada Lebaran Idul Fitri tahun 2025.
Program ini bertajuk “Penyelenggaraan Mudik dan Balik Gratis Angkutan Lebaran Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025,” yang diselenggarakan untuk memfasilitasi warga DKI Jakarta yang ingin mudik dan kembali dari kampung halaman.
Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui laman LPSE Jakarta, program ini mencakup penyediaan kendaraan bus untuk angkutan penumpang dan truk untuk pengangkutan sepeda motor secara gratis selama periode angkutan Lebaran 2025.
Pemprov DKI Jakarta berharap, program ini dapat membantu meringankan biaya transportasi bagi masyarakat Jakarta yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga di daerah asal.
Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat melakukan pendaftaran dengan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
Syarat dan Ketentuan Program Mudik Gratis:
1. Warga DKI Jakarta (diutamakan).
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP DKI Jakarta.
3. Memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) jika membawa motor.
4. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs web resmi: [https://mudikgratis.jakarta.go.id/](https://mudikgratis.jakarta.go.id/).
5. Calon peserta wajib menyertakan kelengkapan administrasi yang diperlukan.