Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Kembali Beroperasi di Lima Titik Jakarta, Senin 10 November 2025

Potret layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya./Foto: Antara.

Jakarta, landbank.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat DKI Jakarta pada Senin, 10 November 2025.

Layanan ini digelar untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi resmi dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di lima lokasi berbeda di wilayah Jakarta.

Program SIM Keliling Polda Metro Jaya diselenggarakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dengan cara yang lebih cepat dan efisien.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih aktif. Sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelayanan SIM Keliling, dibuka pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, tergantung situasi dan kondisi di lokasi.

Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau pihak tidak resmi, karena seluruh proses perpanjangan SIM dilakukan secara langsung dan transparan oleh petugas kepolisian.

Berikut ini lima lokasi SIM Keliling untuk wilayah DKI Jakarta:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Agar dapat dilayani dalam program SIM Keliling, masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan administratif, di antaranya:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

  2. Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.

  3. Bukti cek kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan resmi.

  4. Bukti tes psikologi.

Selain itu, pemohon juga wajib membayar biaya administrasi perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:

  • Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A

  • Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling karena memerlukan verifikasi dokumen kendaraan khusus dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga prosesnya hanya dapat dilakukan di kantor Satpas.

(*)

Pos terkait