Jakarta, landbank.co.id– PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) mencatat pendapatan Rp2,86 triliun pada 2024, atau naik ..persen bila disandingkan dengan setahun sebelumnya yang sebesar Rp2,08 triliun.
Pada 2024, mayoritas pundi-pundi SMF bersumber dari pendapatan bunga dan pendapatan syariah yang menyentuh sekitar Rp2,85 triliun pada 2024.
Pendapatan pendapatan bunga dan pendapatan syariah itu naik sekitar 38 persen mengingat pada 2023 masih di level Rp2,07 triliun.
Meningkatnya pendapatan berdampak positif terhadap laba bersih yang berhasil dikumpulkan SMF pada 2024, yakni mencapai sebesar Rp539,83 miliar.
Baca juga: INPP Anggarkan Capex Rp1 Triliun
Laba bersih SMF pada 2024 itu meningkat 16 persen bila dibandingkan dengan tahun 2023 yang sekitar Rp465,61 miliar.
Mengutip laporan keuangan SMF, pada 2024, SMF memiliki aset sebesar Rp58,13 triliun atau meningkat, maklum setahun sebelumnya masih di level Rp45,70 triliun.
Baca juga: Bank Indonesia Naikkan Insentif Likuiditas Perbankan Jadi 5% Demi Program 3 Juta Rumah
Peningkatan juga terjadi di sisi ekuitas, yakni dari Rp18,23 triliun menjadi Rp20,55 triliun pada akhir 2024.
SMF yang didirikan 22 Juli 2005 merupakan penyedia likuiditas dan fiscal tools yang bergerak di sektor pembiayaan perumahan.
Mengutip laman Perseroan, SMF sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan berperan mendorong stabilitas perekonomian nasional melalui penyediaan likuiditas bagi lembaga keuangan di Indonesia baik lembaga keuangan swasta maupun pemerintah sehingga penyaluran pembiayaan di sektor perumahan dapat semakin luas dan berjalan secara optimal untuk pengentasan backlog kepemilikan dan keterhunian rumah di Indonesia.
Baca juga: SMF Buka-bukaan Soal Dana Obligasi Rp841,24 Miliar
Sementara itu, dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar sekunder perumahan, SMF dapat memberikan fasilitas pinjaman kepada bank dan/atau lembaga keuangan lainnya untuk selanjutnya disalurkan kepada nasabah dalam bentuk KPR yang didanai dari ekuitas terlebih dahulu (bridging) untuk kemudian digantikan dengan dana dari penerbitan instrumen surat utang dan/atau sumber dana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
(*)