Kota Yogyakarta Menggratiskan BPHTB bagi MBR, Ini Syaratnya

Pemkot Yogyakarta membebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya untuk kepemilikan rumah pertama/foto: jogjakota.go.id

“Masyarakat mengajukan permohonan pembebasan BPHTB secara tertulis kepada Kepala Perangkat Daerah yaitu Kepala BPKAD Kota Yogyakarta melalui loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP)  Kota Yogyakarta,” jelas dia.

Pelayanan pengajuan pembebasan BPHTB di loket pelayanan pajak daerah di MPP dilakukan pada hari dan jam kerja setelah proses cek kesesuaian PBB selesai.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pendapatan BPHTB Kota Tangerang Naik Menjadi Rp607 Miliar

Dia menyatakan, permohonan pembebasan BPTHB dilengkapi dengan alasan dan persyaratan. Jika berkas permohonan dinyatakan lengkap, diterbitkan bukti penerimaan berkas oleh petugas loket pelayanan pajak daerah.

Lalu, petugas penelaah melakukan penelitian administrasi terhadap kelengkapan berkas.

“Kepala Perangkat Daerah dapat mengabulkan atau menolak permohonan pembebasan BPHTB bagi MBR berdasarkan penelitian administrasi terhadap kelengkapan berkas. Penolakan permohonan disertai dengan alasan penolakan,” ujar Rohmad.

Baca juga: Tak Hanya Subsidi DP 15 Persen, MIQ Juga Free BPHTB

Menurut dia, pihaknya mengingatkan pemohon pembebasan BPHTB untuk tetap mengajukan permohonan cek kesesuaian PBB.

Termasuk, katanya, mengisi formulir Surat Setoran Pajak Daerah SSPD BPHTB (Nihil) dan proses tera Bank BPD DIY untuk mendapatkan  Nomor Transaksi Pajak Daerah (NTPD) yang digunakan untuk akses sistem Badan Pertanahan Nasional saat balik nama dalam sertifikat. Di samping itu permohonan pengesahan BPHTB.

 

(*)

Pos terkait