Lalu, tarif BPHTB ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda).
Sekalipun demikian, mengutip pasal 44 UU HKPD ada sejumlah objek BPHTB yang dikecualikan.
Misal, kantor Pemerintah, pemerintahan daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah.
Selain itu, BPHTB juga dikecualikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengutip Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya, besaran penghasilan MBR wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, penghasilan per bulan paling banyak Rp7 juta untuk kategori tidak kawin.
Lalu, kategori kawin sebesar Rp8 juta dan kategori satu orang untuk peserta Tapera sebesar Rp8 juta.
Selain itu, untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya sebesasr Rp7,5 juta untuk tidak kawin.
Untuk kategori kawin dan peserta Tapera di wilayah tersebut ditetapkan sebesar Rp10 juta per bulan.
(*)