“Saya menargetkan penyelesaian masalah Meikarta bisa selesai dalam waktu tiga bulan yakni 23 Juli 2025 mendatang. Proses penyelesaian pendataan masyarakat konsumen Meikarta ditargetkan selesai pada 2 Mei 2025 mendatang sehingga diketahui berapa jumlah dana masyarakat konsumen Meikarta yang perlu mendapat ganti rugi dari Lippo,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait dalam siaran pers Kementerian PKP.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur menjelaskan, dari data kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP), sejak diluncurkan pada 26 Maret 2025 sampai 23 April 2025 tercatat ada sekitar 118 masyarakat yang mengadukan masalah Meikarta dan ingin segera mendapatkan penyelesaian masalah yang dihadapi.
“Dari 118 tersebut ada 102 masyarakat yang telah melengkapi berkas dan dokumen yang dibutuhkan dan sisanya 16 orang belum melengkapi. Dari data sementara yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP sebagai operator layanan pengaduan BENAR PKP tercatat jumlah total dana 102 konsumen berjumlah Rp 26.855.558.439,” jelas Fitrah Nur.
(*)





