Kenaikan Harga Bahan Bangunan Hambat Penjualan Residensial

Berdasarkan informasi responden yang disurvei oleh Bank Indonesia terdapat empat faktor penghambat pengembangan dan penjualan residensial/foto: capture shpr triwulan III 2024 BI

“Hal ini tercermin dari tren perlambatan suku bunga KPR, di mana pada triwulan III/2024, realisasi suku bunga KPR sebesar 7,46 persen,” dilansir SHPR Triwulan III/2024 BI.

Sementara itu, mengutip SHPR triwulan III/2023, kenaikan harga bahan bangunan belum muncul sebagai faktor yang menghambat pengembangan dan penjualan properti residensial primer.

Bacaan Lainnya

Ketika itu, faktor dominan yang menghambat penjualan properti residensial primer adalah masalah perizinan/birokrasi, yakni sebesar 30,08 persen.

Lalu, faktor kedua terbesar adalah suku bunga KPR (29,81 persen), proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR (24,19 persen), dan perpajakan 15,92 persen.

 

 

(*)

Pos terkait