Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) menegaskan komitmennya dalam menyediakan rumah untuk masyarakat melalui pemanfaatan lahan-lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam sebuah pernyataan pada Rabu, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan bahwa lahan BUMN bisa digunakan untuk pembangunan rumah rakyat, sebuah langkah yang diharapkan bisa menjawab kebutuhan perumahan yang terus berkembang.
Ara mengungkapkan bahwa ia telah meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk memberikan kesempatan kepada asosiasi pengembang perumahan untuk memanfaatkan aset-aset BUMN sebagai lokasi pembangunan perumahan.
“Banyak asosiasi pengembang yang tertarik untuk membangun hunian di atas lahan milik BUMN. Kami akan segera melakukan konsolidasi antara Kementerian PKP, Kementerian BUMN, dan para pengembang untuk menentukan lokasi yang tepat,” ujar Ara dikutip dari Antara Rabu, 23 April 2025.
Selain itu, Kementerian PKP juga membuka peluang bagi investor asing yang tertarik untuk berkontribusi dalam pembangunan perumahan di Indonesia.
Pembangunan ini akan mencakup lokasi-lokasi baik yang berada di lahan milik BUMN maupun lahan lainnya yang sesuai dengan peruntukkannya.
Ara menambahkan bahwa Kementerian BUMN telah memberikan dukungan yang sangat berharga dengan menyediakan data tentang lahan-lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI), Pelindo, dan Perumnas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri BUMN Erick yang telah mengundang ekosistem perumahan di BUMN untuk berdiskusi mengenai potensi lahan-lahan yang bisa digunakan untuk pembangunan perumahan,” kata Ara.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan bahwa program dan kebijakan pembangunan perumahan dapat memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Ara menyebutkan, pihaknya bersama para pengembang juga akan melakukan konsolidasi terkait penyaluran alokasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tahun ini, pemerintah telah menyiapkan dana untuk pembangunan 220 ribu rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk asisten rumah tangga (ART).
Lebih lanjut, Ara mengungkapkan bahwa kebijakan makro ekonomi, seperti kelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) yang diusulkan oleh Bank Indonesia (BI), diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi serta mempercepat pembangunan sektor perumahan.
“Program perumahan ini harus bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat, termasuk mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap seperti tukang bakso, tukang sayur, bahkan ART,” tambah Ara.
Selain itu, Kementerian PKP juga berencana untuk berkoordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk mengalihkan sebagian lokasi Lapas yang ada di kota besar menjadi lokasi pembangunan perumahan.
Ara menilai banyak Lapas yang kini dapat dimanfaatkan untuk perumahan, meskipun perlu dibangun terlebih dahulu Lapas pengganti.
“Kami mendukung ide Presiden Prabowo Subianto untuk memanfaatkan lokasi Lapas yang ada sebagai lokasi perumahan, tentu setelah memindahkan Lapas-lapas tersebut ke tempat yang lebih strategis,” katanya.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, diharapkan program pembangunan rumah bagi rakyat bisa berjalan dengan lebih efisien dan tepat sasaran, memberikan akses rumah yang layak bagi masyarakat Indonesia.
(*)