Terkait evaluasi penerapan contraflow, Irjen Aan mengatakan, kebijakan tersebut masih dibutuhkan, khususnya saat jumlah kendaraan sedang padat.
Ini disimpulkan setelah melakukan beberapa kali rapat, kajian, dan meminta pendapat ahli.
Namun demikian, akan ada beberapa perbaikan dalam penerapan contraflow pada arus balik, terutama terkait keamanan dan keselamatan. Dalam hal ini, pihak Kepolisian akan memberikan reflektor di dua bagian jalan, menempatkan petugas di setiap median jalan, hingga menyiapkan safety car untuk pengawalan guna menjaga kecepatan kendaraan yang melintas, di mana maksimal hanya 60 km/jam.
Sementara itu, untuk di pelabuhan, Polda Lampung telah menyiapkan buffer zone untuk menerapkan delaying sistem.
“Di buffer zone nanti ada screening tiket, jadi tidak ada calon penumpang yang tidak memiliki tiket masuk ke pelabuhan. Kalau masih ada, kita putar balik kembali ke buffer zone terdekat,” ujar Kakorlantas Polri.
(*)