Site icon Landbank.co.id

Kabupaten Bekasi Penyerap Rumah Subsidi Terbesar

Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah paling banyak menyerap penyaluran pembiayaan rumah subsidi KPR FLPP di Indonesia/foto: kementerian pkp

Jakarta, landbank.co.id– Tingginya kebutuhan rumah subsidi di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat terlihat dari penyaluran kredit pemilikan rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (KPR FLPP) tahun 2024.

Bahkan, Kabupaten Bekasi menjadi wilayah paling banyak menyerap kredit KPR FLPP di Indonesia.

Mengutip data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), nilai KPR FLPP yang diserap Kabupaten Bekasi mencapai Rp1,85 triliun atau sebesar 7,56 persen dari total tahun 2024.

Penyaluran KPR FLPP di Kabupaten Bekasi itu setara dengan untuk membiayai sebanyak 13.908 rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan endah (MBR).

Pada 2024, nilai KPR FLPP mencapai sekitar Rp24,57 triliun atau setara untuk membiayai sebanyak 200.300 rumah subsidi.

Wilayah terbesar kedua yang menyerap KPR FLPP tahun 2024 adalah Kabupaten Karawang, juga dari Provinsi Jawa Barat.

Masih mengutip data BP Tapera, jumlah rumah yang mendapat subsidi dari pemerintah di Kabupaten Karawang mencapai 7.799 unit dengan pembiayaan KPR FLPP sekitar Rp932,06 miliar.

Baca juga: Di Jabodetabek Beredar KPR FLPP Senilai Rp3,67 Triliun

Di posisi ketiga terbesar juga dari Provinsi Jawa Barat, yakni Kabupaten Bogor. Kabupaten ini menyerap 7.697 rumah subsidi senilai Rp1,02 triliun.

KPR FLPP adalah dukungan pembiayaan rumah subsidi bagi MBR. Sumber dana KPR FLPP bersumber dari APBN.

KPR FLPP berada di bawah Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang pendistribusiannya menggandeng para bank penyalur.

Fasilitas ini diberikan kepada MBR dengan bunga tetap sebesar 5 persen dengan tenor maksimal hingga 20 tahun.

Keringanan lainnya yang diberikan kepada MBR adalah uang muka pembelian rumah sebesar 1 persen.

Mereka yang berhak memeroleh fasilitas ini adalah MBR dengan penghasilan paling tinggi sebesar Rp8 juta per bulan.

KPR FLPP hanya bisa dimanfaatkan oleh MBR untuk pembelian rumah pertama.

Perlu dicatat, sang MBR juga belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.

 

(*)

 

Exit mobile version