KPR FLPP berada di bawah Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang pendistribusiannya menggandeng para bank penyalur.
Fasilitas ini diberikan kepada MBR dengan bunga tetap sebesar 5 persen dengan tenor maksimal hingga 20 tahun.
Keringanan lainnya yang diberikan kepada MBR adalah uang muka pembelian rumah sebesar 1 persen.
Mereka yang berhak memeroleh fasilitas ini adalah MBR dengan penghasilan paling tinggi sebesar Rp8 juta per bulan.
KPR FLPP hanya bisa dimanfaatkan oleh MBR untuk pembelian rumah pertama.
Perlu dicatat, sang MBR juga belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
(*)