Kabar Terkini Larangan Alih Fungsi Sawah

Kepala daerah diminta berhati-hati dalam mengeluarkan izin alih fungsi lahan terutama terhadap sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)./foto: landbank.co.id

Menurut Menteri Nusron, kampanye gerakan tersebut tidak akan berhasil tanpa dukungan kepala daerah sebagai ujung tombak di wilayahnya masing-masing.

“Sudah saatnya pemerintah bersama menyosialisasikan gerakan pemasangan tanda batas tanah ini, agar tidak terus terjadi konflik tapal batas antar warga,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Bacaan Lainnya

Menteri Nusron juga menyoroti soal banyaknya bidang tanah yang belum terpetakan dan belum disertipikatkan.

Untuk menyelesaikan hal tersebut, ia mendorong kolaborasi yang lebih luas, mulai dari pemerintah daerah, perangkat desa, hingga organisasi profesi.

“Untuk persoalan seperti itu, kepala daerah bisa bekerja sama dengan perangkat desa, dengan asosiasi profesi di bidang pengukuran dan pemetaan untuk sama-sama melengkapi sertipikat tersebut,” tegas Menteri Nusron

Hingga Juni 2025, capaian pendaftaran tanah nasional menunjukkan progres positif. Sebanyak 122,5 juta bidang tanah telah berhasil didaftarkan dari target 126 juta bidang. Dari jumlah tersebut, 96,4 juta bidang tanah telah bersertipikat.

Baca juga: Ini 12 Provinsi yang Memiliki Lahan Sawah Dilindungi

“Jadi tugas kita melanjutkan bidang-bidang tanah yang belum terdaftar dan belum bersertipikat. Karena itu, Bapak/Ibu sekalian, kami tunggu kerja samanya ya,” kata Menteri Nusron.

 

(*)

Pos terkait