Kabar Terkini Larangan Alih Fungsi Sawah

Kepala daerah diminta berhati-hati dalam mengeluarkan izin alih fungsi lahan terutama terhadap sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)./foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id- Kepala daerah diminta berhati-hati dalam mengeluarkan izin alih fungsi lahan terutama terhadap sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pernyataan itu ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Rabu, 25 Juni 2025.
“Yang boleh dikeluarkan izinnya hanya untuk lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan.  penting saya tekankan kepada para bupati dan wali kota karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat,” tegas Menteri Nusron di hadapan 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah dilansir laman ATR/BPN.

Bacaan Lainnya

Menteri Nusron menggarisbawahi pentingnya pengendalian penggunaan lahan dalam menghadapi kebutuhan pembangunan nasional seperti swasembada pangan, hilirisasi energi, dan penyediaan rumah murah.

Menurut Nusron, tanpa pengaturan yang cermat, kebutuhan-kebutuhan tersebut berpotensi tumpang tindih.

Rumah murah butuh lahan murah. Pilihannya tinggal sawah atau kebun. Kalau sawah terus dikonversi jadi rumah, kita akan kehilangan lahan produktif dan gagal mewujudkan swasembada pangan. Karena itu, harus ada pengaturan yang tegas,” jelas Menteri Nusron.

Baca juga: Hampir 79 Persen Tanah di Sultra Telah Bersertifikat

Sebagai bentuk perlindungan, pemerintah telah menetapkan sistem LP2B sebagai lahan sawah yang secara permanen dipertahankan untuk pertanian. Jika lahan LP2B hendak dialihfungsikan, maka wajib diganti dengan lahan lain yang memiliki kualitas dan produktivitas setara.

Penetapan lahan LP2B merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus masuk ke dalam kategori LP2B.

Mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini, hadir Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, juga hadir sebagai narasumber dalam sesi orientasi.

Batas Tanah

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengajak para kepala daerah untuk aktif menyosialisasikan pentingnya pemasangan tanda batas tanah kepada masyarakat.

Langkah ini dinilai krusial dalam mencegah sengketa pertanahan yang masih sering terjadi di berbagai daerah.

Baca juga: Ketemu PM Singapura, Prabowo Bakal Kebut Pembangunan Rumah

“Kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengetahui dan menjaga tanda batas tanah sering kali memicu sengketa, bahkan terjadi tukar batas dengan lahan di sebelahnya,” ujar Menteri Nusron.

Sejak 2023, Kementerian ATR/BPN telah menggulirkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebagai bagian dari upaya mengedukasi masyarakat.

Pos terkait