Jakarta, landbank.co.id– Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) menyatakan bahwa sudah ada 461 pemerintah daerah (pemda) yang menerbitkan aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis bagi rumah subsidi.
Data pembebasan retribusi PBG per 28 April 2025 itu, jelas Kementerian PKP, mencakup peraturan kepala daerah (perkada) atau keputusan kepala daerah terkait.
Masih mengutip data Kementerian PKP, pemda yang membebaskan retribusi PBG tersebut tersebar di 38 provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua Barat Daya.
Sementara itu, pemda yang telah menerbitkan aturan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah subsidi jumlahnya lebih banyak, yakni 480 pemda.
“Daerah yang dihitung adalah 415 kabupaten dan 93 kota (508 Kab/Kota, ditambah 1 Provinsi Provinsi DKI Jakarta) Adapun 6 kota administrasi di DKI Jakarta tidak dihitung,” dilansir dokumen Peta Jalan Menuju Pembangunan dan Renovasi 3 Juta Rumah Kementerian PKP.
Sebagaimana diberitakan landbank.co.id , pemerintah memutuskan untuk menghapus atau membebaskan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca juga: Sah! BPHTB dan PBG untuk MBR Dihapus
Keputusan itu hadir lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito S Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Dody Hanggodo di Jakarta, Senin, 25 November 2024.
SKB tiga menteri itu bernama lengkap Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri.
“Menetapkan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Percepatan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dalam Rangka Mendukung Program Tiga Juta Rumah,” bunyi SKB tersebut.
“SKB tiga menteri ini dalam rangka menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria Kementerian Pupera ketika itu. SKB ini juga sekaligus untuk mempercepat persetujuan PBG menjadi 10 hari kerja,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam siaran langsung youtube Kemendagri RI, Senin, 25 November 2024.
Baca juga: Ada PBG Gratis bagi MBR di Kabupaten Badung
Mendagri menegaskan, SKB tiga Menteri ini hadir dalam rangka mendukung Program Tiga Juta Rumah yang digulirkan pemerintah.