Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, seluruh aset dan pengelolaan Bapertarum PNS yang semula melayani Tabungan Perumahan (Taperum) bagi para PNS beralih ke BP Tapera.
Data yang dialihkan dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera sebanyak 5,04 juta peserta PNS.
Jumlah itu terdiri atas 1,02 juta peserta pensiun ahli waris dan 4,02 juta peserta aktif.
Dari sisi dana, yang dialihkan ke BP Tapera sebesar Rp11,8 triliun yang mencakup Rp2,69 triliun dana peserta pensiun dan Rp9,18 triliun dana peserta aktif.
(*)
Halaman