Jakarta, landbank.co.id– Manajemen PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menyatakan bahwa emiten properti itu telah menjual tanah seluas 8.516 meter persegi (m2) di Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Penjualan tanah milik PT Bumi Serpong Damai Tbk itu dilakukan kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSS) melalui entitas anak tidak langsung, PT Kuningan Mas Gemilang (KMG).
Penandatanganan Akta Jual Beli tanah milik PT Bumi Serpong Damai Tbk itu dilakukan pada 28 Mei 2025 dengan nilai Rp617,41 miliar, tidak termasuk pajak, biaya hukum dan biaya transaksi lain yang mungkin berlaku.
Menurut Hermawan Wijaya, direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk, pihaknya dan DSS melalui KMG merupakan pihak terafiliasi karena adanya hubungan keluarga antarpemilik manfaat akhir sehingga transaski ini merupakan transaksi afiliasi, tetapi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK 42.
“Karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan, yang dapat merugikan Perseroan,” jelas Hermawan Wijaya dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu, 7 Juni 2025.
Dalam surat tertanggal 2 Juni 2025 itu, Hermawan juga menerangkan bahwa pemenuhan prosedur transaksi afiliasi antara lain pembeli menunjuk Kantor Jasa Penilia Publik (KJPP) selaku penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi. Selain itu, menerapkan praktek bisnis yang berlaku umum.
Baca juga: Rekam Jejak Penjualan Tanah dan Bangunan BSDE, Lima Tahun Terakhir
“Lebih lanjut, Perseroan dikecualikan dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 POJK 42 dikarenakan transaksi ini merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan berkelanjutan sebagaimana iatur dalam Pasal 8 ayat 1 POJK 42,” jelas Hermawan.
Dia juga mengatakan bahwa dengan dilakukannya transaksi ini Perseroan mendapatkan return on investment yang akan meningkatkan likuiditas Perseroan untuk membiayai proyek pengembangan lain atau infrastruktur pendukung.
“Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan jua menyatakan bahwa nilai transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksdu dalam POJK 17, karena nilai transaksi tidak lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian 31 Desember 2024,” urai Hermawan.
Penjualan Tanah dan Bangunan
Sementara itu, penjualan tanah dan bangunan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) pada kuartal pertama 2025 menampilkan wajah berbeda dengan kuartal yang sama dalam rentang lima tahun terakhir, 2020-2025.
Baca juga: BSDE Pecahkan Rekor Laba Bersih, Raih Rp4,35 Triliun
Mengutip laporan keuangan PT Bumi Serpong Damai Tbk, per akhir Maret 2025, emiten berkode saham BSDE mencatat penurunan penjualan tanah dan bangunan sekitar 35 persen bila dibandingkan dengan periode sama setahun sebelumnya.