Kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 96 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi dengan mempertimbangkan kondisi wajib pajak.
Menurut informasi dari laman resmi Bapenda Jatim, penyesuaian tarif juga dilakukan berdasarkan amanat UU HKPD.
Besaran tarif PKB mengalami penurunan sebesar 0,3 persen—dari semula 1,5 persen menjadi 1,2 persen. Sedangkan tarif BBNKB diturunkan sebesar 0,5 persen dari 12,5 persen menjadi 12 persen. Adapun untuk BBNKB II atau mutasi kendaraan dalam satu provinsi kini dikenakan tarif 0 persen alias gratis.
Dengan kebijakan ini, masyarakat Jawa Timur diharapkan dapat memanfaatkan program pemutihan untuk melunasi kewajiban tanpa beban denda maupun tunggakan lama, sembari menikmati tarif pajak yang lebih ringan.
(*)