Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk kepedulian terhadap daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi daerah.
Program ini mencakup penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta tidak memberlakukan kenaikan tarif pajak di tengah situasi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
Secara umum, pemutihan pajak berarti penghapusan denda atau bunga akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Namun, Pemprov Jatim juga memberikan keringanan lebih jauh melalui penghapusan tunggakan pajak kendaraan sebelum tahun 2024, kebijakan yang pertama kali dipelopori oleh Provinsi Jawa Barat.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Jawa Timur menegaskan bahwa program ini tidak disertai dengan kenaikan tarif PKB maupun BBNKB.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024, yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memberikan dukungan nyata bagi industri otomotif di wilayah Jawa Timur.
“Pemprov Jatim memberikan keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB demi menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur,” tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur dalam unggahan resmi di akun Instagram yang dikutip Kamis, 10 April 2025.