Jakarta Bakal Dapat Tambahan 1.403 Kamar Hotel

Kota Jakarta bakal dapat tambahan 1.403 kamar dari delapan hotel berbintang dalam rentang tahun 2025 hingga 2028/foto: artotel

Dari jumlah tersebut sebagian besar merupakan hotel bintang tiga yaitu sebanyak 176 hotel.

Jumlah hotel terbanyak berikutnya adalah hotel bintang dua dan bintang empat yaitu masing-masing sebanyak 142 unit dan 88 unit.

Bacaan Lainnya

Jumlah hotel bintang satu dan bintang lima merupakan yang terendah yaitu masing-masing sebanyak 53 unit dan 37 unit.

Tahun 2024, jumlah kamar hotel berbintang di DKI Jakarta secara total mencapai 73.255 kamar.

Baca juga: Tiga Hotel Berbintang Siap-siap Masuk Jakarta

Masih mengutip data BPS DKI Jakarta, klasifikasi hotel bintang dengan jumlah kamar terbanyak adalah hotel bintang dua dengan 21.089 kamar.

Posisi kedua ditempati oleh hotel bintang tiga dengan jumlah kamar tersedia sebanyak 19.280 kamar, diikuti hotel bintang empat sebanyak 18.216 kamar. Diposisi selanjutnya adalah hotel bintang lima dan bintang satu dengan jumlah kamar tersedia masing-masing sebanyak 11.571 kamar dan 3.099 kamar.

 

Pasar Alternatif

Sementara itu, Ferry Salanto, head of Research Colliers Indonesia, mengatakan bahwa sebagai dampak dari kebijakan efisiensi ini, para pelaku industri perhotelan juga harus efisien, menyesuaikan diri dengan kondisi pasar.

“Namun, diperkirakan kinerja hotel di Jakarta akan kembali normal pada pertengahan Juni, mengingat bulan April dan Mei dipenuhi oleh hari libur nasional yang dapat mengganggu aktivitas bisnis,” kata dia dikutip Jumat, 4 Juli 2025.

Baca juga: Ada Artotel Hub Simpang Temu di TOD Dukuh Atas

Kinerja hotel di Bali juga diperkirakan membaik pada kuartal kedua. Namun, kebijakan efisiensi dan menurunnya daya beli masyarakat perlu menjadi perhatian.

Tiket pesawat domestik, yang sering kali lebih mahal dibandingkan tiket internasional, dapat mengurangi minat wisatawan domestik untuk berlibur.

Pelaku industri perhotelan harus mencari pasar alternatif selain pasar pemerintah, karena belum ada tanda-tanda pelonggaran kebijakan efisiensi dari pemerintah. Jika kondisi ini terus berlanjut, peningkatan kinerja pada kuartal kedua mungkin tidak akan signifikan, sehingga semakin mempersulit para pelaku industri perhotelan pada masa mendatang.

 

(*)

Pos terkait