Merujuk PMK No 61 tahun 2024, penerima insentif adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.
Lalu, warga negara asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.
Oh ya, PPN DTP tidak berlaku antara lain bagi yang telah melakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2024.
Lalu, penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 September 2024 atau setelah tanggal 31 Desember 2024;.
Kemudian, rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
Selain itu, penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak dan Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima.
(*)