Jakarta, landbank.co.id– Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Insentif properti yang akrab disebut Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu, 11 September 2024.
Sesuai PMK No 61 Tahun 2024 itu insentif pajak bagi sektor properti berlaku untuk periode 1 September hingga 31 Desember 2024.
PPN DTP sebesar 100 persen untuk rumah tapak atau rumah susun diberikan untuk yang dibanderol hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar per unit.
“PPN ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak September 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024,” bunyi beleid itu yang dilihat landbank.co.id, Kamis, 19 September 2024.
Lalu, PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.
Aturan itu juga menegaskan bahwa rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Lalu, untuk mendapatkan insentif, harus dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Jangan lupa, berita acara serah terima harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
“Paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima,” bunyi PMK No 61 tahun 2024.
Perlu dicatat bahwa rumah tapak yang dimaksud PMK tersebut adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Kemudian, untuk satuan rumah susun adalah yang merupakan berfungsi sebagai tempat hunian.
Lantas siapa saja yang berhak memeroleh insentif ini?