Jakarta, landbank.co.id– Siapa yang bilang anak-anak muda usia 25 tahun ke bawah gak mikirin pentingnya punya rumah, termasuk rumah subsidi?
Faktanya, kelompok usia 19-25 tahun paling getol menyerap rumah subsidi berskema kredit pemilikan rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).
Sekadar informasi, rentang usia 19-25 tahun mendominasi penyaluran KPR FLPP pada Januari 2025. Tengok saja data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Data BP Tapera memerlihatkan bahwa anak-anak muda usia 19-25 tahun menyerap 32,86 persen penyaluran KPR FLPP atau sebanyak 558 unit.
Baca juga: KPR FLPP Sudah Bergulir Sejak Januari 2025
Nilai KPR FLPP yang diserap oleh kalangan milenial tersebut setara dengan Rp68,38 miliar.
Per 24 Januari 2025, KPR FLPP yang tersalurkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mencapai sebanyak 1.698 unit setara dengan Rp208,25 miliar.
Jumlah kelompok usia muda yang menyerap KPR FLPP akan menggelembung bila ditambah dengan rentang usia 26-30 tahun.
Baca juga: Di Jabodetabek Beredar KPR FLPP Senilai Rp3,67 Triliun
Per 24 Januari 2025, rentang usia tersebut menyerap 29,98 persen atau sebanyak 509 unit setara Rp62,50 miliar.
KPR FLPP berada di bawah BP Tapera yang pendistribusiannya menggandeng para bank penyalur.
Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, saat ini, pihaknya terus intens mengembangkan skema pembiayaan perumahan bersama para stakeholder ekosistem pembiayaan perumahan.
Pengembang skema pembiayaan perumahan itu bertujuan untuk meningkatkan average output pada target penyaluran.
“Kita harapkan juga rekan-rekan pengembang dapat terus berinovasi, sehingga tidak hanya berpangku pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tutur Heru dilansir tapera.go.id.
Baca juga: Ini Lima Asosiasi Pengembang dengan KPR FLPP Terbesar
KPR FLPP diberikan kepada MBR dengan bunga tetap sebesar 5 persen dengan tenor maksimal hingga 20 tahun.
Keringanan lainnya yang diberikan kepada MBR adalah uang muka pembelian rumah sebesar 1 persen.
Mereka yang berhak memeroleh fasilitas ini adalah MBR dengan penghasilan paling tinggi sebesar Rp8 juta per bulan.
Perlu dicatat, KPR FLPP hanya bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah pertama.
Baca juga: Formula Baru KPR FLPP Tengah Digodok
Perlu dicatat, sang MBR juga belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
Satu lagi, mulai tahun 2025, konsumen rumah subsidi akan dibebaskan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
(*)