Selain itu, Rusun Khusus untuk pekerja industri, masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan, nelayan, korban bencana, masyarakat terdampak pembangunan pemerintah pusat, wilayah 3 T yakni Tertinggal, Terdepan dan Terluar,  tenaga kesehatan, Lansia, PPKS, masyarakat miskin, disabilitas, yatim piatu, anak terlantar, peserta didik, masyarakat berprestasi dan pelaku olahraga.

“Bentuk bantuan hunian vertikal yang disalurkan pemerintah adalah bangunan Rusun beserta prasarana, sarana dan utilitasnya (PSU) dan meubelairnya. Adapun besaran bantuannya adalah bangunan dua sampai lima lantai dan bangunan lebih dari lima lantai yang sudah mendapatkan persetujuan Menteri PUPR,” kata Iwan Suprijanto.

(*)